Wah Jangan Kredit … itu Riba…!!!!
Ingin
membeli rumah tentunya anda harus menyiapkan dana yang begitu besar, hingga
ratusan juta rupiah atau ingin membeli sebuah kendaraan roda empat karena
jumlah anggota keluarga yang kian bertambah. Apa yang anda pikirkan??..
Menabung !!
sangat tepat …
Ya..
menabunglah karena itu adalah salah satu jalan keluar agar keinginan anda
tercapai, namun membutuhkan waktu bertahun tahun. Tetapi tidak ada salahnya
jika kita menabung, berbagai macam jenis tabungan yang berkembang di zaman
modern sekarang ini mulai dari tabungan konvensional sampai dengan jenis
tabungan reksadana (yang sedang gencarnya digodok pemerintah).
Segala jenis
investasi pasti mempunyai risiko, misalnya menabung di bank. Menabung di bank
mempunyai risiko, yaitu risiko saldo tabungan yang selalu terpotong untuk
administrasi bank dan pajak sebagainya begitu juga menabung secara konvensional
risikomya bermacam macam bisa terjadi pencurian atau kebakaran tanpa ada yang
menjamin.
Sementara
bagi sebagian orang menganggap menabung terlalu lama untuk bisa mencapai
keinginan akan memiliki sebuah rumah ataupun sebuah kendaraan roda empat. Hal
yang demikian bagi mereka menganggapnya wajar, karena mereka mampu atau lebih
memilih kredit. Sekarang berbagai macam argument atau opini masyarakat
terbentuk tentang kredit. Apa ada yang salah dengan kredit?? Mengapa harus
menyalahkan kredit?? Awas kredit itu riba…!!
Jangan ..
jangan anda sebagai pembaca menganggap semua itu riba… INGAT!!
Riba dalam
bentukl kredit adalah ia riba apabila uang dengan uang, contoh seperti kredit
tanpa agunan (KTA) itu sangat jelas riba, mengapa demikian?? Karena seseorang
meminjam uang dalam hal ini utang piutang dalam artian seseorang meminjam
sejumlah uang kemudian dikembalikan dalam bentukan cicilan uang yang besarannya
lebih besar dari yang ia pinjam. Contoh selanjutnya pinjaman modal usaha, yang mengatasnamakan pinjaman syariah.
Apakah ada usaha yang setiap bulannya mendapat keuntungan dengan nilai yang
sama?? Mustahil, tidak ada yang namanya pendapatan tetap dari hasil usaha.
Bentuk pinjaman seperti ini lebih berbahaya jika kita meninjau dari sisi agama
islam, mengapa demikian?? Karena disini merubah nama untuk menghalalkan apa
yang haram. Karena sesungguhnya tidak akan halal apapun itu dari bentuk yang
haram.
Nah sekarang
bagaimana kita bisa mendapatkan sesuatu tanpa bersentuhan dengan riba.
Berusahalah untuk kredit sesuatu itu dalam bentuk benda selain uang, contoh
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), KPR, dll asal dalam bentuk barang. Ini adalah
salah satu cara menghindari riba.
Dalam kredit
sebuah benda yang bermanfaat janganlah terjadi dua akad dalam satu transaksi,
contoh si A ingin membeli satu unit sepeda motor dengan harga 10 juta rupiah.
Kemudian si B mengatakan kalau anda (si A) membeli secara cash harganya 10 juta
namun jika kredit harganya menjadi 15 juta. Ini yang disebut 2 akad. Dalam arti
kata ada dua harga dalam satu transaksi. Maka dari itu hindarilah akad yang
seperti ini.
Karena dalam
kredit kepemilikan diperbolehkan asalkan tidak ada dua akad dalam satu
transasksi. Disini pembeli dan penjual sama sama mendapat manfaat, pembeli
mendapat manfaat kemudahan membayar sementara penjual mendapat manfaat lebih
dari barang tersebut.
Sekian dan
terima kasih
Jika ada
yang mengganjal mohon koreksi
Ini adalah
untuk kebaikan sesama ummat



Komentar
Posting Komentar